Inipuma.com – Tubaba,–Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Korban inisial L ( 58 ), Warga Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten setempat Rabu, 14 Agustus 2024.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira 4 (empat) Bulan lalu atau pada pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba yang sebelumnya tempat tersebut diduga Lokalisasi.
Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan Pelaku yang berhasil di amankan inisial S (38) Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Tubaba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024
“Kronologis penangkapan, Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim polres tubaba mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor dijalan raya kampung Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan berhenti dipinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun Pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam, karena tindakan pelaku membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan di bawa ke mapolres Tubaba,”Ujar Iptu H Tosira.
Kronologis kejadian, Korban L bersama temannya insial W datang ke tempat kediaman sdr/i Z / R dan setelah di Rumah tersebut korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang Wanita,
Tidak lama kemudian datang Pelaku S dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah di buka pelaku S langsung menyerang korban L dengan cara membacok dengan menggunakan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban L
Setelah itu pelaku kabur, atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher,tangan dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan dan korban dirujuk kesalah satu rumah sakit di lampung tengah, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan S sebagai tersangka dan Pasal yang di tetapkan yakni Tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana.”Pungkasnya.(*)