Inipuma.com Tubaba,–Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Persetubuhan/pencabulan terhadap anak dibawah di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten setempat. Selasa, 17 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu H Tosira mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial
IAD (27) Warga Margo Mulyo, RT/RW 001/004 Kecamatan Blitang II Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.
“Pelaku IAD diamankan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Sedang Berada di Kecamatan Pagar Dewa,”kata Iptu H Tosira, pada Selasa, 17 Desember 2024 melalui rilis resmi dari Polres Tubaba.
Kronologis kejadian pada Korban AAS (16) Jelas Iptu H Tosira ,Pada pada hari Jumat , 22 November 2024 sekira pukul 03.30 WIB yang lalu, Sewaktu korban sedang tertidur didalam kamar rumah, Tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada diatas badannya dan pada saat itu dirinya terbangun kaget setelah melihat ada seorang Laki-laki yang korban kenal dengan inisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan sudah terlepas.
“Korban langsung mendorong Laki-laki tersebut untuk menjauh dari dirinya, setelah itu korban merasa telah terjadi tindak pidana Persetubuhan/pencabulan lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada pelapor (orang tua korban), atas peristiwa tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,”Jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut Iptu H. Tosira menuturkan pihaknya langsung menindaklanjutinya dan pada Hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Dan Unit PPA Polres Tubaba melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku tersebut dan mendapatkan Informasi Keberadaannya di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kemudian langsung dilakukan introgasi lalu Pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan sesuai dalam Laporan dan Pelaku lansung diamankan ke Polres Tubaba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan atau Pencabulan” sebagaimana di maksud pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Tuturnya.”(*)