Home / Daerah / Tuba

Senin, 29 Juli 2024 - 20:06 WIB

Polres Tuba Tindak Tegas Hiburan Orgen Tunggal Yang Lewat Batas Izinnya

Inipuma.com – Tuba,–Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, bersama dengan instansi terkait bubarkan hiburan malam (orgen tunggal) di Beberapa lokasi hajatan yang telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.

Pembubaran orgen tunggal tersebut berlangsung hari Sabtu (27/07/2024), pukul 21.00 WIB s/d selesai, di 5 (lima) lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.

“Semalam, kami dari Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan personel Kodim 0426 Tulang Bawang, membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu di 5 (lima) lokasi yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung,” kata Kabag Log, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu pada Minggu, 28 Juli 2024.

Baca Juga  Ini Upaya Yang Telah Dilakukan Pemti Penumangan Soal Wabah DBD

Lanjutnya, adapun 5 (lima) lokasi yang kami datangi untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yakni 2 (dua) lokasi di Kelurahan Menggala Kota, 1 (satu) lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan 2 (dua) lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

“Pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang kami lakukan bersama dengan instansi terkait ini, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Tuba dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,”Papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kabag Log menerangkan, pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada malam akhir pekan saja, dan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.

Baca Juga  Penyambutan Hari Pertama Sekolah Dilakukan TKN Pembina Kalianda

“Kami dari Polres Tuba telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan telah membuatkan SOP untuk melakukan pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu. Untuk itu, telah disiapkan personel gabungan dengan instansi terkait yang setiap malam bisa langsung bergerak dengan dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen,” terangnya.

AKP Sunaryo menambahkan, untuk batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tuba yakni dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Toleransi batas waktu yang diberikan yakni pukul 20.00 WIB apabila ada kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Patuhi Aturan Berlalu Lintas, Siap-siap Ditindak Dalam Giat KRYD Patroli Hunting Restubaba

Daerah

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Daerah

Begini Cara Bupati Lamsel Pantau Kedisiplinan Pegawai

Daerah

Benarkah Kerangka Manusia Diperkebunan Karet Adalah Warga Penumangan

Daerah

Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayahnya

Daerah

Guna Susun Program, Pj. Bupati Mesuji Lakukan Blusukan

Daerah

Bawaslu Lampura Serahkan Perbaikan & Tambahan TPS Hasil Rakerja

Daerah

Tiga Ekor Sapi Diqurbankan Ismet Roni di Kampung Halamannya