Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Pelaku Setrum Ikan di Sungai Tulang Bawang Ditangkap Jajaran Polres Tubaba

Inipuma.com – Tubaba,–Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung
Amankan 8 (delapan) Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (11/08/2024) malam.

Kapolres Tubaba AKBP
Sendi Antoni, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, menerangkan Jajaran Polsek Gunung Agung telah mengamankan 8 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum, ke delapan orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di Aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten setempat dan Para Pelaku Perkara di limpahkan ke Polres.

“Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 8 (delapan) Orang berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, FY (21) semuanya Merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba,”Terang Iptu Hardanus Tosira pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Para Pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan Alat setrum tersebut, jelas Iptu Hardanus Tosira, Berkat Laporan dari Masyarakat, Dimana sering Kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang.

Baca Juga  Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayahnya

“Kemudian setelah Petugas Polsek gunung agung datang ke lokasi selanjutnya bersama masyarakat berhasil mengamankan perahu dan alat alat setrum yang digunakan, dan setelah itu di bawa ke Polsek Gunung Agung dan sesampai di Polsek gunung Agung selanjutnya pelaku yang berjumlah 8 (delapan) orang dan barang barang langsung di bawa ke Polres Tubaba,”Jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: 2 (dua) unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah,-1 (satu) unit mesin diesel Merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah- 1 (satu) Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 (Delapan) buah serok ikan, 4 (Empat) Unit mesin Dinamo, 3 (Tiga) buah Aki/Accu, 4 (empat) gulung kawat, 2 (dua) buah tas punggung, 4 (Empat) unit mesin elektrik setrum rakitan,1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia type 105 warna hitam, 1 (Satu) Handphone Merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merek redmi 9 warna ungu, 1 (satu) Handphone Android warna Biru, 4 (empat) Unit Senter.

Baca Juga  Ini Upaya Yang Telah Dilakukan Pemti Penumangan Soal Wabah DBD

Terhadap para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan.”Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Bawaslu Mesuji Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78

Daerah

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 Digelar Pemkab Lamsel Bersama KPK

Daerah

Ketua Dewan Penasehat Dan Ketua DPW Persadin Lampung Terpilih Secara Aklamasi

Daerah

DPD Partai Golkar Tubaba Konsolidasi Bersama Pasangan Nona

Daerah

Ini Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel

Daerah

Berbagai Pihak Komentari Selebgram Ummu Hani

Daerah

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Daerah

Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayahnya