Inipuma.com – Tubaba,–Dengan gerak cepat Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun Warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten setempat. Kamis, 30-Mei-2024.
Dikatakan Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Iptu Dr. Amir Hamzah selaku Kapolsek Gunung Agung, Kedua Pelaku ditangkap di Tiyuh Tunas Asri kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba.
“Kedua pelaku adalah JS (29) dan WD (19) berdomisili di Tiyuh Panaragan Kecataman Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba,”Kata Iptu Amir pada Rabu, 30-Mei-2024.
Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20-Mei-2024). Dimana saat itu, kendaraan pick up yang diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi dan selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah obeng Min berwarna silver bergagang coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor bermerk honda supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol, barang bukti hasil tindak pidana TKP polsek Negeri Besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambilan mobil,”Tuturnya.
iptu Amir juga menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba.
“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelaku berhasil kami amankan,”Terang Iptu Amir.
Dirinya juga mengungkapkan, masih mendalami kasus tersebut, karena kuat dugaan kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tubaba.
“Sementara untuk kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.”Pungkasnya.(Elman)