Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dalam acara yang digelar di Aula Rajabasa kantor bupati Lampung Selatan itu, juga turut dilakukan penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala PPPK Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk mewujudkan sistem seleksi calon ASN yang kompetitif, adil, objektif.
“Penyerahan SK secara transparan tidak dipungut biaya dan bersih dari praktik korupsi serta guna memperoleh putra putri terbaik bangsa sebagai calon ASN,” kata Asep Jamhur.
Asep Jamhur mengatakan, SK yang diserahkan tersebut merupakan SK bagi Tenaga Pendidikan (Tendik) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2023.
“Peserta kegiatan ini merupakan PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 147 orang. Dengan rincian 120 guru dan 27 tenaga kesehatan. Dan formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 347 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Dirinya meminta untuk menjadi aparatur negara yang selalu siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Terlebih guru, yang mempunyai tugas sebagai pendidik, yang sangat berkewajiban mencerdaskan anak-anak didiknya. Tidak luput tenaga kesehatan, juga dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Nanang.
Nanang juga meminta, kepada para PPPK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kecerdasan sebagai pendukung kinerja agar generasi muda mampu bersaing diera global ini.
“Saya meminta harus benar-benar mempunyai tanggung jawab untuk kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Ketika kita tidak mempunyai tanggung jawab, tidak disiplin dalam bekerja, tidak baik dalam etika, ya mungkin (SK) kita putus, tidak diperpanjang,” kata Nanang. (Rls)