Home / Kriminal / Tuba

Senin, 29 Juli 2024 - 19:52 WIB

Gegara Curas Warga Bakung Udik Ditangkap Tekab 308 Restuba

Inipuma.com – Tuba,–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, bersama Polsek Penawartama, menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten setempat. Senin, 29 Juli 2024.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial DS (25), berprofesi tani, warga Jalan Mahkota, Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba.

“Hari Minggu (28/07/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami bersama personel Polsek Penawartama menangkap salah satu pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu pada Senin, 29 Juli 2024.

Adapun barang bukti (BB) lanjut AKP Indik, yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yang ditangkap tersebut yakni topi warna biru yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone (HP) merek Oppo A57 warna hitam milik korban Dul Hamid (19), berprofesi tani, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.

Baca Juga  SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult's Physical and Mental Health

Kasat Reskrim tersebut menerangkan, menurut keterangan dari korban, mulanya korban bersama dengan saksi Alica (19), berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru, BG 2619 DAN, saat melintas di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk buang air kecil, sedangkan saksi Alica hanya duduk menunggu diatas sepeda motor milik korban.

Tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor matic, lalu berhenti menghampiri saksi dan salah satu pelaku sempat berkata kepada saksi, karena saksi merasa takut sehingga saksi langsung berlari menghampiri korban. Pelaku yang berkata kepada saksi tadi langsung menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesin.

Baca Juga  PT. HIM Gunakan CSR Untuk Khitanan Massal

“Melihat kejadian tersebut, korban berusaha mengejar sepeda motor dan sempat menarik sepeda motor miliknya dari belakang. Pelaku kemudian berhenti, lalu menjambak rambut korban. Pelaku juga mengancam korban sambil memegang pinggangnya untuk menakuti korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor milik korban beserta 2 (dua) unit HP yang ada di dashboard sepeda motor tersebut,” terangnya.

Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat warna biru, BG 2619 DAN serta 2 (dua) unit HP yakni HP merek Oppo A57 warna hitam dan HP merek Vivo Y18 warna biru ombak, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

AKP Indik menambahkan, pelaku curas yang sudah ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Daerah

Sempat Buron, Akhirnya Pelaku Anirat Ini Ditangkap Polisi

Daerah

Tiga Ekor Sapi Diqurbankan Ismet Roni di Kampung Halamannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Ini Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Daerah

Barang Bukti Bekekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Mesuji

Daerah

Polres Tuba Tindak Tegas Hiburan Orgen Tunggal Yang Lewat Batas Izinnya

Kriminal

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Kriminal

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa