Home / Daerah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:17 WIB

Ini Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel

Inipuma.com – Kalianda,–Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatangan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas jam malam hiburan orgen tunggal itu digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Kegiatan yang dikemas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) itu membahas mengenai sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, di wilayahnya marak terjadi tindak anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak tahun 2023 hingga bulan April tahun 2024, terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga  Polres Tuba Tindak Tegas Hiburan Orgen Tunggal Yang Lewat Batas Izinnya

“Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3 kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 diantaranya merupakan tindak pidana anak, dengan perempuan menjadi korban utama,” kata Yusriandi Yusrin saat menyampaikan laporan.

Yusriadi Yusrin menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional untuk kegiatan hiburan. Khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

“Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” tegas Kapolres.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, dengan meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.

“Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,” kata Nanang.

Baca Juga  Benarkah Kerangka Manusia Diperkebunan Karet Adalah Warga Penumangan

Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar mentaati segala ketentuan pada saat main di kediaman saipul hajat. Serta selalu berkoordinasi baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak untuk membubarkannya,” kata Syaiful Azumar. (Hy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Benarkah Kerangka Manusia Diperkebunan Karet Adalah Warga Penumangan

Daerah

Dewan Penasehat PWI Kabupaten Mesuji Ini Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

Daerah

PWI Harus Netral Dalam Pilkada

Daerah

FW-MTB Gelar Jum’at Berkah Menjelang Idul Adha 1445 H

Daerah

Menjelang Pilkada Yang Sudah Didepan Mata

Daerah

Pemkab Lampura Raih Predikat WTP Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Daerah

Tak Patuhi Aturan Berlalu Lintas, Siap-siap Ditindak Dalam Giat KRYD Patroli Hunting Restubaba

Daerah

Ini Realisasi DD Tiyuh Panca Marga Tubaba Tahun 2024