Inipuma.com. Tubaba,–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan dua Orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Operasi Sikat Krakatau 2024. Kamis, 16-Mei-2024.
Pelaku, yang berhasil diamankan tersebut yakni, WD (32) dan AK (32), keduanya merupakan warga Desa Bumi Raharja Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan SY (37) pada 16 April 2024 yang lalu, dimana pada saat itu korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu dikediamannya di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrimnya Iptu H. Tosira Memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Tepatnya hari ini. sekitar jam 02.00 WIB dini hari tadi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya dikediaman pelaku,”Ucapnya.
Lebih lanjut, kasat Reskrim menerangkan, Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tubaba dalam memberantas tindak kejahatan di Wilayahnya.”Pungkas Iptu Tosira.(*)